You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Denda Maksimal Penerobos Busway Mulai Diberlakukan
photo Doc - Beritajakarta.id

Denda Maksimal Penerobos Busway Mulai Diberlakukan

Mulai Hari Senin (13/6) ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berlakukan tilang warna biru bagi pengendara yang menyerobot jalur Transjakarta.

Tilang warna biru bagi pengendara yang tidak hadir di pengadilan. Pelanggar tetap menitipkan uang di bank sesuai dengan denda maksimal

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, penegakan hukum bagi penyerobot jalur Transjakarta ditingkatkan agar ada efek jera bagi para pelanggarnya. Yakni dengan dioptimalkannya pemberian surat tilang warna biru. Sebelumnya para penyerbot jalur Transjakarta diberikan surat tilang warna merah.

Jika tilang warna merah, pelanggar akan membayar denda setelah adanya vonis dari pengadilan negeri setempat. Namun dengan warna biru maka pelanggar langsung membayar tilang melalui perbankan sebelum mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Tilang warna biru ini juga wajib menyetorkan uang denda jika tak hadir di pengadilan.

Belasan KWK U-11 Ditilang dan Digembosi

"Tilang warna biru bagi pengendara yang tidak hadir di pengadilan. Pelanggar tetap menitipkan uang di bank sesuai dengan denda maksimal. Misalnya melanggar rambu-rambu menitipkan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu," ujar Budiyanto, Senin (13/6).

Disebutkan, sterilisasi jalur Transjakarta akan dimaksimalkan dengan sistem penjagaan dan penegakan hukum yang tegas.

Dengan sistem tilang warna biru maka pelanggar jalur Transjakarta akan menitipkan denda maksimal sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. Yakni UU no 22/2009 tentag Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12620 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1398 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1395 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1339 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1043 personBudhi Firmansyah Surapati